Wednesday, August 29, 2012

SEJARAH BERDIRINYA FKI SPSI

SEJARAH BERDIRINYA   FKI SPSI

FORUM KOMUNIKASI & INFORMASI KSPSI


( F K I - K S P S I )

Setelah pasca PERGERAKAN FENOMENAL tahun 2006 dalam menolak Revisi UUK No 13/2003, perlahan pergerakan di tubuh KSPSI makin melemah bahkan cenderung mati suri, ditambah makin menjamurnya Serikat Buruh/Pekerja yang tampilannya COOL & PROGRESSIF, berdampak banyak unit kerja di beberapa Perusahaan di Bekasi yang hengkang dari SPSI Bekasi sejak tahun 2007 tercatat lebih dari 5 PUK dengan kapasitas anggota lebih dari 20.000 anggota SPSI Bekasi yang menyeberang ke Serikat lain dan kebetulan unit kerja tersebut mempunyai banyak potensi anggota  akibat minimnya pendidikan terutama pendidikan militansi/management aksi dan tidak lepas kurangnya perhatian perangkat organisasi serta pemberdayaan kualitas SDM dalam pergerakan perburuhan.

Berangkat dari keprihatinan para Pimpinan Unit Kerja seBekasi mengadakan pertemuan untuk mensikapi Fenomena tersebut untuk menguatkan pergerakan SPSI yang makin melemah, maka pada 28 November 2008 menyelaraskan ide-ide melalui Forum SPSI Bekasi.

Pada awal berdirinya Forum tersebut sedikit banyak mulai membangkitkan semangat pergerakan SPSI Bekasi terutama solidaritas antar PUK tanpa memandang sector bahkan mulai tahun itu sudah melakukan pengawalan Sidang Dewan Pengupahan untuk memaksimalkan hasil kenaikan UMK menuju 100 % KHL yang akhirnya tahun 2010 tercapai.

Disamping itu juga telah melakukan aksi solidaritas membantu PUK yang bermasalah seperti Kasus PHK Pengurus Mattel 
Tahun 2009 serta membantu membebaskan sdr Tito ( Darmex Oil) yang terjerat kasus hukum, bahkan hingga UMK tahun 2012 terhadap pencapaian 130 % KHL tetap solid melakukan perjuangan dan solidaritasnya dengan slogan SPSI “ To Be The Winner “

Saat memasuki era tahun 2010 Forum SPSI Bekasi makin melemah pasca Muscab SP KEP SPSI Bekasi, PUK SP KEP SPSI sebagai motor penggerak Forum SPSI Bekasi banyak yang kurang puas dengan hasil Muscab, bahkan dengan ekstrem PUK Seiwa menunjukan sikapnya pindah Serikat, ditambah lagi banyak elit yang khawatir dengan adanya Pergerakan Apatis dari para PUK dan sedikit banyak di angap menganggu kenyamanan organisasi, Padahal pergerakan tersebut murni Gerakan Moral dan Aksi untuk mengembalikan Kebesaran nama SPSI sebagai Leader Pergerakan Serikat Buruh di Indonesia.

Awal bulan November Perangkat KSPSI Se Jabar berkumpul di Cimahi Bandung untuk merencanakan aksi Menolak Revisi UUK No 13/2003, dilanjutkan pada tanggal 10 November 2010 sehingga diSEPAKATI AKSI DILAKUKAN Tanggal 30 November 2010 dan disosialisasikan ke semua PUK di Bekasi, tanggal 15 November 2010 terdengar kabar aksi 30 November 2010 diBATALKAN karena tidak ada kesepakatan di DPP KSPSI, PP KEP, PD Jabar, DKI dan Banten malah memutuskan aksi tanggal 15 Dember 2010, hal tersebut menimbulkan kekecewaan PUK SPSI Bekasi yang sudah mensosialisaikan ke seluruh anggota bahkan menyiapkan segala akomodasi, maka tanggal 20 November 2010 para PUK berinisiatif menguatkan kembali Forum SPSI Bekasi melalui lintas sector dan lintas PUK dengan mendeklarasikan FKI KSPSI ( Forum Komunikasi & Informasi ) sebagai penggagas aksi serta penanggung jawab aksi tanggal 30 November 2010 dengan massa 5000 orang dan mendapat respon positif dari anggota DPR RI sekaligus digelarnya RDPU dengan Komisi IX DPR RI membuahkan komitmen dari Komisi IX “ Bahwa mereka menjamin tidak ada revisi UUK 13/2003 sampai tahun 2014 “
Berawal dari inilah mulai kita melakukan Pergerakan yang Progressif untuk mengembalikan kebesaran KSPSI dan terbukti hingga sampai saat ini, mulai dari PUK yang selama ini “ TERDIAM ” seperti PUK Coca Cola, PUK YKK, PUK Kayaba, PUK AHM dan yang lainnya kembali bangkit dengan bersatunya lintas sector SPSI yang berbasis PUK.

Salah satu pergerakan yang Fenomenal adalah konsistensinya FKI KSPSI mengawal RUU BPJS baik aksi massa maupun supporting di Gedung DPR RI sampai akhirnya nama KSPSI ada dalam catatan sejarah Perjuangan UU BPJS dikarenakan peran serta FKI SPSI dan FSP KEP SPSI bersama KSPSI All Out AKSI tgl 27 Oktober 2011 sampai perjuangan tersebut berakhir dengan ketok palu melahirkan BPJS I dan BPJS II yang akan dirasakan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia dan diberlakukannya UU BPJS berkat dukungan Bung Andi Gani menyatukan perbedaan persepsi kaum buruh/pekerja sekaligus menyatukan hubungan Antar Serikat Buruh/Pekerja dan KSPSI terutama di Bekasi dan berlanjut hingga saat ini.

Terakhir aksi ketika Hasil PTUN di Bandung Buruh DIKALAHKAN oleh Apindo, Perangkat menginstruksikan melakukan aksi di dalam pabrik sedangkan para PUK yang tergabung dalam FKI KSPSI berkoordinasi serta memutuskan melakukan aksi Massa serentak dari tiap-tiap kawasan yang ada di Bekasi dan berkoordinasi kepada Kapolres Bekasi, inisiatif dan ide-ide tersebut timbul “ hanya aksi massa yang massif yang mampu merubah keadaan ” ternyata Aksi tanggal 27 Januari 2012 hari jum’at mendapat perhatian Presiden RI dan menjadi isu Nasional sehingga mendorong terjadi kesepakatan antara Menaker, Menko Ekuin, DPP Apindo dan Perwakilan SP/SB Bekasi di Kantor Menko Ekuin menetapkan dan memberlakukan Pelaksanaan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2012 tetap menjadi Upah Minimum tertinggi di Republik ini.

Demikian sejarah dari perjalanan berdirinya FKI KSPSI hingga sampai saat ini dengan bertujuan “ Meningkatkan Komunikasi dan Informasi Antar Anggota dan Lintas Sektor KSPSI, serta berdiskusi memecahkan permasalahan perburuhan yang terjadi terutama di tingkat PUK, membangun solidaritas yang kuat antar PUK SPSI Bekasi, Lintas Sektor Federasi SPSI Bekasi dan Antar Serikat Pekerja/Buruh serta menjadikan KSPSI tetap sebagai Garda terdepan dalam memperjuangkan dan mensejahterakan Buruh/Pekerja di Indonesia.

Salam SPSI ........ “ TO BE THE WINNER “

Tuesday, August 28, 2012

Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI)

Siaran Pers MPBI,25 Agustus 2012

Majelis Pekerja dan Buruh Indonesia (MPBI)

Siaran Pers
25 Agustus 2012
BURUH BANGKIT MELAWAN KORUPSI

                Indeks Korupsi Indonesia tahun 2011 ada pada rangking ke 100 dari 183 ada dibawah Singapura,Brunai,Malaysia dan Thailand.Korupsi adalah sumber kemiskinan sistemik yang dirancang oleh pemerintah di mana anggaran negara diselewengkan untuk memperkaya diri pribadi atau kelompoknya .

            Pemerintah dan pengusaha khususnya bankir dan konglomerat sering berkonspirasi untuk menjarah uang rakyat yang ada di APBN/APBD ,dimana sering dengan mudahnya pemerintah memberikan suntikan dana dalam bentuk Bail Out bagi bank yang mengalami kebangkrutan.Krisis ekonomi tahun  2008 pemerintah  melakukan konspirasi dengan bankir dengan melakukan bail out pada Bank Century dengan dana segar yang digelontorkan sebesar 6.7 Trilyun .

Dana yang dibutuhkan hanya 632 Milyar saja untuk bank kecil seperti bank century kemudian membengkak menjadi 6.7 Trilyun uniknya dana itu langsung hilang karena dicairkan disaat yang bersamaan ketika proses Bail Out dilaksanakan.

Dengan mudahnya pemerintah memberikan dana hanya untuk segelintir pengusaha tapi saat rakyat membutuhkan dana untuk dijalankanya sistem jaminan sosial khususnya Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat pemerintah selalu mempersulit Saat pidato kenegaraan 16 Agustus 2012 Presiden membuat peryataan kontravesial dimana seluruh rakyat akan mendapatkan jaminan kesehatan paling lambat 2019 padahal sudah tegas UU BPJS sudah mengamanatkan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat wajib dijalankan mulai 1 Januari 2014 artinya jelas pemerintah kembali akan memiskinkan rakyat secara sistemik..Kasus Bank Century akan jadi pintu masuk bagi kaum buruh yang tergabung dalam MPBI untuk melawan korupsi yang memiskinkan rakyat.

            Karenanya MPBI menyatakan sikap :

1.Mendesak KPK untuk membongkar sampai tuntas Skandal Korupsi yang melibatkan oknum pejabat negara dan pengusaha nakal khususnya Bank Century sampai akhir tahun 2012 dan menagih janji Ketua KPK untuk bekerja secara profesional memberantas korupsi saat insitusi penegak hukumlainnya sudah tidak dipercaya rakyat.

2.Mendesak Presiden agar menjalankan amanat UU BPJS khususnya Jaminan Kesehatan bagi seluruh rakyat pada 1Januari 2014 dengan menyiapkan anggaran di APBN 2013 khususnya untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI ) bagi rakyat miskin dan guru honorer .

3.Akan terus mengawal proses hukum Bank Century sebagai indikator keseriusan dalam pemberantasan Korupsi diIndonesia agar Rakyat bisa bebas dari Kemiskin secara sistemik.
AYO MULAI LAWAN KORUPSI AGAR RAKYAT SEJAHTERA

Presidum MPBI

            Said Iqbal                       Andi Gani                                          Mudofir
                KSPI                              KSPSI                                   KSBSI

Kontak person :
1.Muhamad Rusdi                  081807700570
2.Roni Febrianto                     0818965660  

Sunday, August 19, 2012

Rumah Buruh Bekasi : Makin Bersahabat

Rumah Buruh Bekasi Bergerak kini semakin bersahabat, semakin ramah & tambah bersahaja.

Hal ini di sebabkan oleh bertambahnya 2 penghuni baru Rumah Buruh Bekasi Bergerak,
he he he penghuni Jarane rek...
ya lebih enak kya gtu dari pada terlalu resmi.


Penghuninya tak lain adalah... Ayunan & Prosotan (^_* ) Seperti ini penampakannya....


Sebenarnya ada satu lagi penghuni yg lupa disebutkan..yaitu Bedug lebaran.

Tapi karena trending topiknya adalah Ayunan & Prosotan.. maka yg di bahas adalah yaa.. 2 penghuni itu itu.

Tujuan dari pembelian benda-benda yg unikdan kreatif untuk di taro di Rumah Buruh ( Yg bagi sebagian orang adalah tempat mencetak kader teroris terhadap kapitalis he he he ) adalah untuk memfasilitasi para keluarga aktifis buruh terutama  yg ingin & sering berkunjung ke rumah buruh menemani ayah, atau ibu mereka saat menghadiri kegiatan organisasi.

Jadi tidak ada lg alasan anak tidak ada yg jaga saat ada undangan konsolidasi.

Salam Solidaritas Tanpa Batas

Obon Tabroni : Ucapan Idul Fitri

Obon Tabroni, selaku pimpinan dari Buruh Bekasi Bergerak & Ketua Konsulat Cabang FSPMI Bekasi mengucapakan salamat Idul Fitri .

Berikut Kutipan dari Obon Tabroni : " Menjelang lebaran ,mohon maaf kepada keluarga aktifis yang telah dirampas waktunya , Karyawan OS dan Kontrak yang belum dibebaskan, pengelola OS yang bangkrut karena di gruduk ,Pengusaha yang terkena dampak hingga produksinya terganngu ,Pengurus APINDO yg sering di demo , DISNAKER yang sering direpotin, POLRI atas kesabarannya .masyarakat yg terimbas karena kemacetan. "


Semoga Idul Fitri ini membawa kedamaian untuk kita semua & kedepannya menjadi manusia yg lebih baik & lebih semangat dalam memperjuangankan nasib buruh yg makin tertindas.


Dan semoga Allah selalu memberikan kesehatan, keselamatan & menjaga para pemimpin buruh agar tetap istiqomah berjuang . Aamiin

Thursday, August 9, 2012

BURUH DEMO Gedung PHI

BURUH DEMO PHI

Kenapa sey buruh selalu demo..terutama Deno di Gedung PHI 
( Pengadilan Hubungan Industrial ).

Jawabnya karena potensi korupsi & ketidakadlian sangat tersa di sana.

Ambil contoh jika ada perselisihan antara Serikat Pekerja & Pengusaha.

Jika pada tingkat bipartite atau mediasi, pihak pengusaha atau pemberi kerja sudah setuju memberikan kompensasi sebanyak 2 (dua) kali ketentuan UU Ketenagakerjaan (2 PMTK) kepada pihak pekerja namun setelah masuk ke PHI, kompensasinya dikurangi menjadi 1 PMTK saja.

Lalu kemana 1 PMTK lagi.. ?? Inilah yg jadi nilai tawar untuk hakim untuk korupsi.

Bayangkan jika dalam 1 persidangan melibatkan 100 tenaga kerja, dengan nilai kompensasi minimal 10 juta / 1 PMTK.

Berapa banyak uang suap yg di terima hakim ??


Oleh sebab itu..bagi2 kawan2 yg sering mengeluhkan kenapa buruh sering demo..

Baca dulu & pelajari baik2... Jika memang sudah adil , kenapa juga harus susah2 demo. 

Mending kami menghabiskan waktu bersama keluarga dari pada demo d jalan...

Dengan catatan..Tegakan Hukum se adil-adilnya

 

Sunday, August 5, 2012

Pidana Untuk HRD

   Pidana Untuk HRD

Bosen melihat buruh yg selalu jadi korban kebiadaban HRD ?
baik melalusi Surat peringatan, PHK bahkan sampai dengan di laporkan ke kepolisian.

Gimana klo gantian, HRD nya aja yg di Pidanakan ??

Salah satu pasal untuk mempidanakan HRD adalah :

Pasala 82 UU 13 tahun 2003

Pasal 82

(1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

(2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.


1. Pengusaha yang tidak memberikan istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter atau bidan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

   2. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja wanita antara pukul 23.00 s.d 07.00 tetapi tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Upah

Upah

Pengertian Upah adalah :

Pengertian "UPAH" dalam UU 13/2003 Pasal 1 angka (30) :

Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang
sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang
ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundangundangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Untuk Bahan referensi & Nambah wawasan :

PENGERTIAN GAJI, UPAH, DAN KOMPENSASI

Beberapa pengertian tentang gaji sebagaimana yang dinyatakan Dessler (1998:
85) dalam bukunya yang berjudul "Sumber Daya Manusia" mengatakan Gaji adalah
uang atau sesuatu yang berkaitan dengan uang yang diberikan kepada pegawai.

Selain itu ia berpendapat pula bahwa pada kenyataannya sistem pem-bayaran
karyawan dapat dibagi menurut pembayaran berdasar-kan waktu kinerja, yaitu
pembayaran yang dilakukan atas dasar lamanya bekerja misalnya jam, hari,
minggu, bulan dan sebagai-nya serta pembayaran berdasarkan hasil kinerja,
yaitu pembayaran upah/gaji yang didasarkan pada hasil akhir dari proses
kinerja, misalnya jumlah produksi. 

Sedangkan Amstrong dan Murlis (1994:7)
dalam buku Pedoman Praktis Sistem Penggajian berpendapat bahwa gaji
diartikan sebagai bayaran pokok yang diterima oleh seseorang, tidak termasuk
unsur-unsur variabel dan tunjangan lainnya.

Dewan Penelitian Pengupahan Nasional dalam (Husnan 1990: 138) mendefinisikan
bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai suatu imbalan dari pemberi kerja
kepada penerima kerja untuk suatu pekerjaan/jasa yang telah dan akan
dilakukan ber-fungsi sebagai jaminan kelangsungan kehidupan yang layak bagi
kemanusiaan dan produksi, upah dinyatakan/dinilai dalam ben-tuk uang yang
ditetapkan menurut suatu persetujuan, undang-undang dan peraturan serta
dibayarkan atas dasar suatu perjan-jian kerja antara pemberi kerja dan
penerima kerja.

Menurut Flippo (1987:75-76) dalam bukunya "Prinsiple of Personal Management"
menulis bahwa kompensasi adalah harga untuk jasa yang diterima atau
diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau Badan Hukum.

Sedangkan menurut Dessler dalam bukunya Manajemen Sumber Daya Manusia jilid
II (1998: 85) menyatakan kompensasi karyawan adalah setiap bentuk pembayaran
atau imbalan yang diberikan kepada karyawan dan timbul dari dipekerjakannya
karyawan itu, dan kom-pensasi karyawan mempunyai dua komponen, pertama
pembayaran keuangan langsung dalam bentuk upah, gaji, insentif, komisi, dan
bonus, kedua pembayaran tidak langsung dalam ben-tuk tunjangan keuangan
seperti asuransi dan uang liburan yang dibayarkan perusahaan.

Gaji adalah salah satu hal yang penting bagi setiap karyawan yang bekerja
dalam suatu perusahaan, karena dengan gaji yang diperoleh seseorang dapat
memenuhi kebutuhan hidupnya.

Hasibuan (2002) menyatakan bahwa "Gaji adalah balas jasa yang dibayar secara
periodik kepada karyawan tetap serta mempunyai jaminan yang pasti" (p. 118).
Pendapat lain dikemukakan oleh Handoko (1993), "Gaji adalah pemberian
pembayaran finansial kepada karyawan sebagai balas jasa untuk pekerjaan yang
dilaksanakan dan sebagai motivasi pelaksanaan kegiatan di waktu yang akan
datang" (p. 218). 

Selain pernyataan Hasibuan dan Handoko, ada pernyataan
lainnya mengenai gaji dari Hariandja (2002), yaitu Gaji merupakan salah satu
unsur yang penting yang dapat mempengaruhi kinerja karyawan, sebab gaji
adalah alat untuk memenuhi berbagai kebutuhan pegawai, sehingga dengan gaji
yang diberikan pegawai akan termotivasi untuk bekerja lebih giat.

Teori yang lain dikemukakan oleh Sastro Hadiwiryo (1998), yaitu :
Gaji dapat berperan dalam meningkatkan motivasi karyawan untuk bekerja lebih
efektif, meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dalam perusahaan,
serta mengimbangi kekurangan dan keterlibatan komitmen yang menjadi ciri
angkatan kerja masa kini. Perusahaan yang tergolong modern, saat ini banyak
mengaitkan gaji dengan kinerja.

Pernyataan di atas juga didukung oleh pendapat Mathis dan Lackson (2002),
"Gaji adalah suatu bentuk kompensasi yang dikaitkan dengan kinerja individu,
kelompok ataupun kinerja organisasi" (p. 165).

Friday, August 3, 2012

Mudik Bareng PT Astra Honda Motor

Mudik Bareng PT Astra Honda Motor

Berangkat : 

Selasa (14/8) Pukul 05.00

Lokasi : 

Kantor Astra Honda Motor Sunter, Jakut

Jumlah Motor/Bus: 

1.250 Motor diangkut truk/26 Bus angkut penumpang

Tujuan: 
Kota-kota di Pulau Jawa

Syarat: 

KTP dan STNK (Asli dan Fotokopi)


Kantor Pusat & Plant 1 (Sunter)

Jl. Laksda Yos Sudarso - Sunter I

Jakarta 14350

Tel. +6221.6518080, 30418080 (Hunting)
Fax. +6221.6521889, 6518814

Mudik Bareng PT Astra Honda Motor

More link :

Rumah Buruh

Lowongan Kerja

Thursday, August 2, 2012

Dispensasi Serikat Pekerja

Dispensasi Serikat Pekerja

UU 21 Tahun 2000

Pasal 29

(1) Pengusaha harus memberi kesempatan kepada pengurus dan/atau anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.

(2) Dalam kesepakatan kedua belah pihak dan/atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)

harus diatur mengenai:

a. jenis kegiatan yang diberikan kesempatan;

b. tata cara pemberian kesempatan;

c. pemberian kesempatan yang mendapat upah dan yang tidak mendapat upah.

Dispensasi Serikat Pekerja bisanya lebih jelas di aturan dalam PKB ( Perjanjian Kerja Bersama ) yang di buat antara serikat pekerja dengan Perusahaan.

More link :

Rumah Buruh


Lowongan Kerja


Perlindungan Hak BERORGANISASI

PERLINDUNGAN HAK BERORGANISASI Bagi Pekerja 

Pasal 28 UU 21 Tahun 2002 tentang Serikat Pekerja

Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan
atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:

a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;

b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;

c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;

d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh