Sunday, November 25, 2012
Tuesday, November 20, 2012
UMK KOTA BEKASI 2013
UMK KOTA BEKASI 2013
UMK / Umsk Bekasi Kota Rp 2.100.000
UMK untuk kelompok 2 Rp2.305.000,
UMK untuk kelompok 1 Rp2.420 .000
Berjuang tanpa Lelah...
Melawan Sampai Menang !!!
Hidup Buruh... Hidup Buruh !!!
Bergerak... & terus Bergerak !!!!
UMK / Umsk Bekasi Kota Rp 2.100.000
UMK untuk kelompok 2 Rp2.305.000,
UMK untuk kelompok 1 Rp2.420 .000
Berjuang tanpa Lelah...
Melawan Sampai Menang !!!
Hidup Buruh... Hidup Buruh !!!
Bergerak... & terus Bergerak !!!!
Buruh taat Hukum Walau Mereka di Provokasi
Apresiasi dan ajungan jempol setinggi-tinginya terhadap 10.000 ribu anggota FSPMI & solidaitas Buruh Bekasi Bergerak yang bisa menahan diri walau kawan -kawan mereka di pukuli dan dilucuti oleh preman bayaran.
Rencana buruh yang akan melakukan aksi demontrasi di halau oleh sejumlah oknum yg diduga preman bayaran. menghindari konflik yg lebih luas , sekaligus membuktikan buruh taat hukum maka buruh dengan sabar menanti ketegasan aparat.
Sangat disayangkan sikap aparat yg terkesan melindungi masa bayaran dengan melakukan pembiaran
Buruh tetap Bertahan tanpa Melakukan Tindakan Balasan sebagai bukti bahwa buruh taat hukum.
Rencana buruh yang akan melakukan aksi demontrasi di halau oleh sejumlah oknum yg diduga preman bayaran. menghindari konflik yg lebih luas , sekaligus membuktikan buruh taat hukum maka buruh dengan sabar menanti ketegasan aparat.
Sangat disayangkan sikap aparat yg terkesan melindungi masa bayaran dengan melakukan pembiaran
Buruh tetap Bertahan tanpa Melakukan Tindakan Balasan sebagai bukti bahwa buruh taat hukum.
Tuesday, November 13, 2012
UMK & UMSK BEKASI TAHUN 2013
UMK & UMSK BEKASI TAHUN 2013
Breaking News..
Alhamdulillah... Ya Allah..
Atas Perjuangan kawan-kawan serikat Pekerja
Hasil Akhir UMK KAB. BEKASI 2013 :
UMK : Rp. 2.002.000
Kel 3 : Rp. 2.042.040
Kel 2 : Rp. 2.302.300
Kel 1 : Rp. 2.402.400
Mari kita kawal sampai di tetapkan oleh Gubernur & tercetak d slip gaji,
"Buruh Bersatu Pasti Menang"
Hidup Buruh Yang Melawan...!!!
Foto pemimpin Buruh Yg senantiasa Berjuang Bersama..
Obon Tabroni.... Said Iqbal... Baris Silitongga
Sunday, November 11, 2012
Anggota Serikat di Habisi, Samsung Siap di Gerebek !!
Anggota Serikat di Habisi, Samsung Siap di Gerebek !!
Kasus permasalahan industrial antara karyawan PT Samsung Jababeka Cikarang Bekasi dengan pimpinan perusahaan semakin meruncing.
Hal ini diduga di picu oleh tindakan arogan dan sewenang wenang perusahan dengan melakukan pemutusan kerja terhadap sekitar 130 anggota Serikat Pekerja SPEE FSPMI PUK Samsung.
Hal itu jelas-jelas adalah pelanggaran hukum, yaitu UU 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja.
Untuk itu buruh serikat pekerja sedang menggalang kekuatan untuk melawan tindakan pelanggaran hukum ini.
* Link terkait Kasus Samsung
http://spai-fspmi.or.id/sk-disnaker-keluar-buruh-di-phk/
UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
( aturan Yg berlaku di Negara Indonesia.)
dan sudah sepantasnya kita sebaga warga negara Indonesia mengetahui dan melaksanakannya ( patuh dan tunduk ) bukan mengingkari hanya karena sentimen pribadi
Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000:
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
SUMBER FOTO : http://www.facebook.com/pages/Boycott-Samsung-Electronics/269607401610
Kasus permasalahan industrial antara karyawan PT Samsung Jababeka Cikarang Bekasi dengan pimpinan perusahaan semakin meruncing.
Hal ini diduga di picu oleh tindakan arogan dan sewenang wenang perusahan dengan melakukan pemutusan kerja terhadap sekitar 130 anggota Serikat Pekerja SPEE FSPMI PUK Samsung.
Hal itu jelas-jelas adalah pelanggaran hukum, yaitu UU 21 tahun 2000 mengenai serikat pekerja.
Untuk itu buruh serikat pekerja sedang menggalang kekuatan untuk melawan tindakan pelanggaran hukum ini.
* Link terkait Kasus Samsung
http://spai-fspmi.or.id/sk-disnaker-keluar-buruh-di-phk/
UU 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja
( aturan Yg berlaku di Negara Indonesia.)
dan sudah sepantasnya kita sebaga warga negara Indonesia mengetahui dan melaksanakannya ( patuh dan tunduk ) bukan mengingkari hanya karena sentimen pribadi
Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000
Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a. melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c. melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
Pasal 43 UU No. 21 Tahun 2000:
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
SUMBER FOTO : http://www.facebook.com/pages/Boycott-Samsung-Electronics/269607401610
Aksi Buruh 20 November 2012
Aksi Buruh 20 November 2012
Buruh Indonesia yang tergabung dalam MPBI kembali bersiap untuk melakukan aksi Hostum Hapus Outsorsing Tolak Upah Murah.
Hal tersebut didasarkan kepada belum turunya keputusan pemerintah yang tegas mengatur tuntutuan buruh pada aksi Mogok Nasional 3 Oktober.
Renacanya aksi akan di lakukaan pada tanggal 20 November 2012.
Informasi ini didapat dari salah satu Panglima Kordinator Lapangan aksi buruh yaitu Bung Baris Silitongga.
Berikut Kutipan status jejaring sosial Pangkornas garda metal Bung Baris Silitonga :
Instruksi Presiden KSPI-FSPMI ( Ir.H. Said Iqbal ME ).
Buat Seluruh Anggota KSPI & FSPMI Persiapkan diri Kita Untuk Melakukan Aksi HOSTUM Tgl.20-11-2012.
Cukup Sudah Buruh di Hina, di Lecehkan dan di Buat Sengsara Oleh Kaum Kapitalis.
Kita Harus Melawan Kawan. Pemanasan Aksi Akan Kita Lakukan Grebek PT. Samsung di Jababeka. Tunggu Info Lebih Lanjut. Teruslah Bergerak Kawan, Karena Diam Adalah Pengkhianatan.
Salam Solidaritas Tanpa Batas
Buruh Indonesia yang tergabung dalam MPBI kembali bersiap untuk melakukan aksi Hostum Hapus Outsorsing Tolak Upah Murah.
Hal tersebut didasarkan kepada belum turunya keputusan pemerintah yang tegas mengatur tuntutuan buruh pada aksi Mogok Nasional 3 Oktober.
Renacanya aksi akan di lakukaan pada tanggal 20 November 2012.
Informasi ini didapat dari salah satu Panglima Kordinator Lapangan aksi buruh yaitu Bung Baris Silitongga.
Berikut Kutipan status jejaring sosial Pangkornas garda metal Bung Baris Silitonga :
Instruksi Presiden KSPI-FSPMI ( Ir.H. Said Iqbal ME ).
Buat Seluruh Anggota KSPI & FSPMI Persiapkan diri Kita Untuk Melakukan Aksi HOSTUM Tgl.20-11-2012.
Cukup Sudah Buruh di Hina, di Lecehkan dan di Buat Sengsara Oleh Kaum Kapitalis.
Kita Harus Melawan Kawan. Pemanasan Aksi Akan Kita Lakukan Grebek PT. Samsung di Jababeka. Tunggu Info Lebih Lanjut. Teruslah Bergerak Kawan, Karena Diam Adalah Pengkhianatan.
Salam Solidaritas Tanpa Batas
Tuesday, November 6, 2012
Upah / UMK Bekasi Tahun 2013
Upah / UMK Bekasi Tahun 2013 Buruh Bekasi Bergerak Upah Bekasi 2013
Pokok-pokok pikiran “Buruh Bekasi Bergerak” tentang Upah Minimum dan Upah Kelompok di Kab. Bekasi Tahun 2013”.
Berkaitan dengan kenaikan upah untuk tahun 2013 maka dengan ini dinyatakan :
1. Bahwa kondisi ekonomi makro ditandai oleh:
a. Prediksi pertumbuhan ekonomi 2012 pada triwulan kedua adalah sebesar 6.4% dibanding periode yang sama pada tahun lalu,
b. Cadangan Devisa RI per Agustus 2012 menc
Pokok-pokok pikiran “Buruh Bekasi Bergerak” tentang Upah Minimum dan Upah Kelompok di Kab. Bekasi Tahun 2013”.
Berkaitan dengan kenaikan upah untuk tahun 2013 maka dengan ini dinyatakan :
1. Bahwa kondisi ekonomi makro ditandai oleh:
a. Prediksi pertumbuhan ekonomi 2012 pada triwulan kedua adalah sebesar 6.4% dibanding periode yang sama pada tahun lalu,
b. Cadangan Devisa RI per Agustus 2012 menc
apai 108.99 miliar USD atau naik 2.43 miliar USD disbanding akhir Juli 2012 yang sebesar 106.56 miliar USD,
c. Realisasi Investasi asing naik sebesar 22 persen atau Rp. 56.6 triliun, bahkan realisasi Investasi semester I naik 28.1 persen. Adapun realisasi investasi asing yang terbesar berada di DKI Jakarta sebesar US$ 1,2 miliar (setara Rp 11,5 triliun) dan Jawa Barat sebesar US$ 1 miliar (setara Rp 9,6 triliun).
2. Bahwa kondisi ekonomi mikro di Kab. Bekasi ditandai oleh :
a. Bertambahnya kawasan industry yang baru yaitu Delta Mas dan Jababeka 3 (Jurong),
b. Pertumbuhan dan peluasan kawasan industri yang telah ada yaitu; Jababeka, MM2100, Delta Silicon, EJIP dan Hyundai,
c. Penambahan jumlah perusahaan dari 3100 perusahaan menjadi 4100 perusahaan.
3. Bahwa kebutuhan hidup layak berdasarkan survey lembaga-lembaga independen (Akatiga, Labsosio UI, dll) pada tahun 2009, 2010, dan 2011, menyatakan bahwa “untuk memenuhi standar kebutuhan hidup layak, maka seharusnya besaran upah berada pada kisaran Rp. 4.066.433,- (rata-rata nasional).
4. Berdasarkan data-data diatas, maka aliansi “buruh bekasi bergerak” meminta kepada Pemerintah untuk :
a. Menetapkan upah minimum Kab. Bekasi tahun 2013 sebesar Rp. 2.859.171,-
b. Menetapkan besaran dan pengelompokan upah Kab. Bekasi tahun 2013, yaitu :
- Kelompok 3 : Rp. 3.076.464 ,-
- Kelompok 2 : Rp. 3.310.279,-
- Kelompok 1 : Rp. 3.561.860,-
Bekasi, 24 Oktober 2012
Hormat kami,
Aliansi “Buruh Bekasi Bergerak”
KSPSI-SPN-FSPMI-GSPMII
Obon Tabroni
Koordinator Buruh Bekasi Bergerak
c. Realisasi Investasi asing naik sebesar 22 persen atau Rp. 56.6 triliun, bahkan realisasi Investasi semester I naik 28.1 persen. Adapun realisasi investasi asing yang terbesar berada di DKI Jakarta sebesar US$ 1,2 miliar (setara Rp 11,5 triliun) dan Jawa Barat sebesar US$ 1 miliar (setara Rp 9,6 triliun).
2. Bahwa kondisi ekonomi mikro di Kab. Bekasi ditandai oleh :
a. Bertambahnya kawasan industry yang baru yaitu Delta Mas dan Jababeka 3 (Jurong),
b. Pertumbuhan dan peluasan kawasan industri yang telah ada yaitu; Jababeka, MM2100, Delta Silicon, EJIP dan Hyundai,
c. Penambahan jumlah perusahaan dari 3100 perusahaan menjadi 4100 perusahaan.
3. Bahwa kebutuhan hidup layak berdasarkan survey lembaga-lembaga independen (Akatiga, Labsosio UI, dll) pada tahun 2009, 2010, dan 2011, menyatakan bahwa “untuk memenuhi standar kebutuhan hidup layak, maka seharusnya besaran upah berada pada kisaran Rp. 4.066.433,- (rata-rata nasional).
4. Berdasarkan data-data diatas, maka aliansi “buruh bekasi bergerak” meminta kepada Pemerintah untuk :
a. Menetapkan upah minimum Kab. Bekasi tahun 2013 sebesar Rp. 2.859.171,-
b. Menetapkan besaran dan pengelompokan upah Kab. Bekasi tahun 2013, yaitu :
- Kelompok 3 : Rp. 3.076.464 ,-
- Kelompok 2 : Rp. 3.310.279,-
- Kelompok 1 : Rp. 3.561.860,-
Bekasi, 24 Oktober 2012
Hormat kami,
Aliansi “Buruh Bekasi Bergerak”
KSPSI-SPN-FSPMI-GSPMII
Obon Tabroni
Koordinator Buruh Bekasi Bergerak
Upah Propinsi Sumatera Utara 2013
Upah Propinsi Sumatera Utara 2013
MAJELIS PEKERJA BURUH INDONESIA ( M P B I ) PROVINSI SUMATERA UTARA
KSPI Sumut , DPW.FSPMI Sumut , DPC.SP LEM SPSI Kota Medan , DPC. Lomenik Kota Medan , KC. FSPMI Kota Medan, KC. FSPMI Kab, Deli Serdang, KC. FSPMI Kab. Serdang Bedagai DPC.
Nikeuba SBSI D.Serdang , DPC.Hukatan SBSI D.Serdang, DPC.Kamiparho SBSI
D.Serdang ,PGRI Sumut, ASPEK Sumut , DPC.Repdem D.Serdang ,Forum Tani
Jasmerah
Sekber : Jln.Bandar labuhan Perumahaan Rorinata Recidence Blok J No.20 , Kecamatan Tanjung Morawa , Kabupaten Deli Serdang
Kode Pos : 20362 , Hp. 0813 9681 1316 - 0852 7011 0628 - 0853 7178 6400 - 0813 6149 8968
No : 004 / MPBI / SU / XI / 2012
Hal : - Pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa Damai
Lamp : -
Kepada Yth :
Kapolda Sumatera Utara
Cq. Dir Intelkam Polda Sumatera utara
Di
Tempat
Dengan Hormat ,
Sehubungan telah di tetapkan nya Upah Minimum Provinsi ( UMP )
Sumatera Utara sesuai Keputusan Gubernur Sumut Nomor
188.44/647/KPTS/2012 Tertanggal 18 Oktober 2012 yang ditandatangani
langsung oleh Plt Gubsu , bahwa besaran UMP Sumut adalah Rp.1.305.000
berlaku mulai 01 januari 2013.
Kenaikan UMP sumut untuk tahun
2013 hanya naik sebesar Rp.105.000 , jelas menuai protes dikalangan kaum
pekerja / buruh , dimana harapan kaum buruh pasca di syahkan nya permen
13 tahun 2012 tentang penambahan komponen penghitungan upah dari 46
item KHL menjadi 60 item KHL seharusnya dapat mendongkrak kenaikan UMP
sumut untuk tahun 2013. Desakan kaum buruh untuk tolak segala praktek
upah murah telah digulirkan oleh kalangan SP/SB seluruh Indonesia dengan
melakukan aksi mogok nasional seluruh Indonesia pada tanggal 03 Oktober
2012 . Sehingga menteri tenaga kerja mengeluarkan intruksi kepada
Gubernur , Walikota , Bupati untuk segera merespon tuntutan buruh
tentang upah agar berinisiatif menaikan upah secara signipikan bagi kaum
buruh.
Tentang kenaikan Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK )
di Kota Medan , Kab.Deli Serdang , Kab.Serdang Bedagai dan daerah lain
nya di sumatera Utara sudah dipastikan juga akan menuai protes oleh
kalangan pekerja / buruh di sumut. Hal ini di pengaruhi oleh sangat
rendah nya kenaikan UMP sumut yang hanya bekisar ratusan ribu rupiah
saja. Kenaikan UMP , UMK di daerah kabupaten / kota disumut kalah jauh
Jika dibandingkan dengan kota-kota lain di Indonesia seperti DKI Jakarta
, Kota Tanggerang , Kabupaten Bekasi , Kabupaten Bogor , Kota Batam
yang dipastikan UMK nya untuk tahun 2013 rata-rata diatas dua juta
rupiah.
Menyikapi hal tersebut diatas kami Majelis Pekerja
Buruh Indonesia ( MPBI ) Sumatera Utara yang merupakan gabungan dari
aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh yang terdiri dari : KSPI Sumut ,
DPW.FSPMI Sumut , DPC.SP LEM SPSI Kota Medan , DPC. Lomenik Kota Medan ,
KC. FSPMI Kota Medan, KC. FSPMI Kab, Deli Serdang, KC. FSPMI Kab.
Serdang Bedagai DPC. Nikeuba SBSI D.Serdang , DPC. Hukatan SBSI
D.Serdang , DPC.Kamiparho SBSI D.Serdang , PGRI Sumut , ASPEK Sumut ,
DPC.Repdem D.Serdang dan Forum Tani Jasmerah dengan ini menyampaikan
akan melakukan Aksi Unjuk Rasa damai / Mogok Daerah (MODAR ) Sumatera
Utara yang akan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa 13 November 2012
Titik Kumpul : Pintu KIM I Mabar , Lap.Garuda Tanjung Morawa
Pukul : 10.00 WIB s/d Selesai
Titik Massa : Buruh Zona Industri Kota medan , Industri Kab Deli Serdang Dan Serdang bedagai
Tujuan Aksi :
1. Kantor Gubernur Sumatera Utara
2. Kantor DPRD Sumatera Utara
3. Kantor Walikota Medan
4. Kantor Bupati Deli Serdang
5. Kantor Disnakertrans Prov.Sumatera Utara
6. Bandara Polonia Medan
Jumlah Peserta Aksi : + 10.000 (Sepuluh Ribu ) orang
Alat Peraga : 3 ( Tiga ) Mobil Sound System , 4 ( Empat ) unit Toa , Spanduk / Poster secukupnya ,
Bendera Organisasi secukupnya , 20 unit mobil angkutan umum
Komando Aksi : Minggu Saragih , Gimin , Ponijo , Willy Agus Utomo
Tuntutan : 1. Tolak Kenaikan UMP Sumut
2. Naikan UMP Sumut menjadi Rp.2.000.000
3. Agar Walikota Medan , Bupati Deli Serdang , Bupati Serdang Bedagai segera
Menaikan UMK tahun 2013 sebesar Rp.2.000.000 – 2.500.000
Demikianlah surat pemberitahuan aksi unjuk rasa damai ini kami perbuat
dengan sebenarnya, atas perhatian dan kerjasamanya yang baik kami
ucapkan terima kasih.
Medan 05 November 2012
Hormatkami ,
Badan Presedium
Majelis Pekerja Buruh Indonesia ( MPBI )
Provinsi Sumatera Utara
1. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Sumatera Utara ( MINGGU SARAGIH )
2. DPW.FSPMI Sumatera Utara ( WILLY AGUS UTOMO)
3. DPC.SP LEM SPSI Kota Medan ( GIMIN )
4. DPC. LOMENIK Kota Medan ( PONIJO )
5. Konsulat Cabang FSPMI Kota Medan (SUHARDIMAN)
6. Konsulat Cabang FSPMI Kab. Deli Serdang ( AMIN BASRI )
7. KonsulatCabang FSPMI Kab. Serdang Bedagai (IWAN NAZIR LUBIS)
8. DPC. NIKEUBA SBSI Kab. Deli Serdang ( SIDIK JAYA )
9. DPC. HUKATAN SBSI Kab.DeliSerdang ( ISLAMUDDIN )
10. DPC. KAMIPARHO SBSI Kab. Deli Serdang ( DARIUS T )
11. PGRI Sumut ( )
12. ASPEK INDONESIA Sumatera Utra (SALOMON TARIGAN)
13. DPC.REPDEM Kab. Deli Serdang ( NUGROHO WICAKSONO )
14. Forum Tani Jasmerah ( EKO SOPIANTO )
Tembusan :
1. Presiden RI di Jakarta
2. Ketua DPR RI di Jakarta
3. Menko Perekonomian di Jakarta
4. Menteri Tenaga Kerja di Jakarta
5. Presiden DPP KSPI di Jakarta
6. Presiden DPP KSBSI di Jakarta
7. Presiden DPP FSPMI di Jakarta
8. Ketua Umum DPP FSP-LEM di Jakarta
9. Presedium MPBI di Jakarta
10. Gubernur Sumatera Utara
11. Ketua DPRD Sumatera Utara
12. Kadisnakertrans Sumatera Utara
13. Wali Kota Medan di Medan
14. Kapolresta Medan di Medan
15. Kapolres Deli Serdang
16. Kapolres KP3 Belawan
17. Bupati Deli Serdang
18. Pers
19. Pertinggal
Monday, November 5, 2012
Said Iqbal, Presiden FSPMI
" Orang tidak bekerja/nganggur, miskin,Wajar,
Buruh bekerja bertahun-tahun, tetap miskin ? Tidak Wajar. "
( Said Iqbal, Presiden FSPMI/ KSPI )
Sunday, November 4, 2012
Aksi Demo Buruh PT Sepatu Bata Purwakarta
Aksi Demo Buruh PT Sepatu Bata Purwakarta
Sebuah film dokumenter PT. Sepatu B*ta perlihatkan kondisi kerja yg sangat buruk (muntah darah biasa di sana), saat buruhnya tuntut perbaikan normatif (lembur tidak dibayar, seragam hrs beli, tdk ada K3, hub. kerja tdk jelas, tdk dpt makan, minum air keran), malah dipolitisir Apindo dgn ancam tutup dan hengkang dari Indonesia...
Subscribe to:
Posts (Atom)