Friday, June 7, 2013

Gerebek Pabrik PT Yohzu INDONESIA Jababeka Bekasi

Demo Buruh PT Yohzu INDONESIA


Lemahnya penegakan hukum, minimnya pengawasan dinas tenagakerja, dan ketidakpedulian aparat kepolisian terhadap kasus perburuhan yang tidak "basah" buat kantong aparat membuat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten dan kota Bekasi kembali akan turun kejalan, mengeruduk pabrik yang melakukan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Kali ini FSPMI dan Solidaritas Buruh Bekasi Bergerak akan melakukan aksi gerebek pabrik di kawasan industri Jababeka, tepatnya PT. YOHZU INDONESIA pada tanggal 11 s/d 15 Juni 2013.

Berikut kutipan informasi aksi yang beredar melalui sms, bbm dan jejarani sosial untuk aksi gerebek pabrik tersebut :
INSTRUKSI ORGANISASI PC SPAMK FSPMI Kab./Kota Bekasi :
AKSI DI PUK SPAMK FSPMI PT. YOHZU INDONESIA
PADA HARI SELASA S/D SABTU, 11 S/D 15 JUNI 2013
DI JL. JABABEKA XII B BLOK W24 CIKARANG
DENGAN TUNTUTAN :
1. PEKERJAKAN KEMBALI,
2. BAYAR UPAH PEKERJA YG DI PHK,
3. BERLAKUKAN KEMBALI ASKES PEKERJA PT. YOHZU
INI DIKARENAKAN AROGANSI PIHAK MANAGEMENT PT. YOHZU IND YANG JELAS - JELAS DI PT. YOHZU IND ANTI SERIKAT PEKERJA DAN TELAH TERJADI PELANGARAN UU 21 TH 2000
 Demikian informasi terkait tuntutan dan permasalahan di PT Yohzu INDONESIA.
Semoga Perjuangan Buruh Menghasilakn Kemenangan.. aamiin !!(gue)

foto : suasana perjuangan buruh Yohzu (sumber fb fspmi)

Monday, June 3, 2013

Siaran Pers gerebek Pabrik PT. MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI

 Grebek Pabrik PT. MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI

Hari ini selasa tanggal 04 Juni 2013..
Kami SPAI FSPMI Kab./Kota Bekasi kembali melakukan "REAKSI" di PT. MIKIE OLEO NABATI INDUSTRI yg berada di Jl. Raya Narogong Km.09 Kotamadya Bekasi yg memproduksi Minyak Goreng Merk Sumco telah melakukan praktik Outsourcing yang melanggar UU ketenagakerjaan, melakukan pemberhangusan Serikat Pekerja / Union Busting terhadap PUK SPAI FSPMI PT. MONI, PHK Sepihak terhadap 66 pekerja dan yg lebih parah lagi pengusaha menyita ijazah asli pekerja bila bekerja di PT. MONI.

Reaksi ini dengan sangat terpaksa kami lakukan karena pengusaha tidak mengindahkan surat perundingan-perundingan yang kami layangkan ke perusahaan.
Bahkan permasalahan ini kami sudah sampaikan pula ke Walikota dan Disnaker Kota Bekasi yang akhirnya Walikota Bekasi, Kapolres Kota Bekasi, dan Kadisnaker Kota Bekasi melakukan Inpeksi Mendadak (SIDAK) ke PT. MONI.

Akan tetapi lagi-lagi pengusaha PT. MONI tdk mengindahkan himbauan Walikota Bekasi agar mempekerjakan kembali pekerja yang di PHK, hapuskan OS, dan perusahaan mengembalikan Ijazah pekerja yg ditahan oleh PT. MONI.

Maka dari itu dengan sangat terpaksa kami melakukan Reaksi di PT. MONI dan akan terus mendatangkan MASSA FSPMI Kab./Kota Bekasi yg kini sudah beranggotakan 107.459 angota bila pengusaha PT. Moni tidak mau menyetujui Tuntutan kami.
 

Dan kami sampaikan juga selain PT. MONI ada juga perusahaan-perusahaan yg telah di sidak oleh Pak Walikota karena melanggar hak-hak normatif yaitu :
1. PT. BMC
2. PT. JEIL 
3. PT. HARFACINDO 

dan semua itu bila tidak juga mau menyelesaikan permasalahannya maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan hal yang sama seperti PT. MONI terhadap perusahaan tersebut.

Terimakasih
M. Nurfahroji
PC SPAI FSPMI Kab./Kota Bekasi


foto : widy & aan