Rezim Upah Murah yang terdiri dari oknum pengusaha korup dan beberapa Menteri Neolib kembali mengobarkan perang terhadap buruh.
Kebijakan upah berbasis inflasi yang cenderung memiskinkan buruh kembali di gulirkan.
Kenaikan Upah buruh mau di samakan dengan PNS yg cuma 6 % ??
Naik Upah sesuai Inflasi = Pemiskinan
upah 2 juta x Inflasi ( 7 s/d 8 % ) = Rp 140rb / Rp. 160 rb
Jadi naik gaji 2014 cuma Rp. 140rb s/d 160 rb ??
Bagaimana dengan daerah yg Umk nya masih 1,5 jt ?? Bisa2 cuma naik 100rb !!!
Lawan !!!!!!!! Lawan !!!!!!!! Lawan !!!!!!!!
Melawan adalah cara buruh untuk mendapatkan keadilan..
Melawan adalah cara buruh agar suaranya di dengar.....
Jadi Wahai buruh Indonesia, kita tidak akan tinggal diam, karena kitalah
yang harus memperjuangkan untuk mendapatkan apa yang sharusnya kita
dapatkan.
Karenanya, tidak ada pilihan lain, kecuali semua
buruh Indonesia harus turun dan bergerak, keluar dari paberik-pabrik dan
kantor-kantor 5 September 2013 Bergerak menuju Istana !!!
Kita siapkan aksi Mogok Nasional !!!!
UMK 2014 = UMK 2013 + ( 50 % x UMK 2013 )
Dasar argumetasi Kenaikan 50% itu terdiri dari 3 hal:
1.
Pasca kenaikan harga BBM maka harga kebutuhan pokok dan transportasi
naik rata-rata 30%.
Sehingga upah minimum yang diterima buruh pada tahun
2013 sudah tergerus sebesar 30%. Alhasil buruh tidak dapat merasakan
dampak dari kenaikan upah minimum di tahun 2013, yang telah naik secara
signifikan.
2. Sementara itu, pada tahun 2014 diprediksi nilai
inflasi akan mencapai 2 digit (lebih dari 10%), ditambah perkiraan
pertumbuhan ekonomi sebesar 6,2% yang juga harus dinikmati buruh karena
buruh telah berkontribusi di dalamnya.
Sehingga total mencapai 46,2%
atau mendekati angka 50%. Oleh sebab itu kenaikan upah minimum sebesar
50% merupakan suatu hal yang realistis untuk diwujudkan Pemerintah.
3. Pidato Presiden SBY mengenai Nota Keuangan di Gedung MPR/DPR,
"Dalam hal pendapatan per kapita, tahun 2004 PDB per kapita kita adalah
US$ 1.177, angka ini terus meningkat menjadi US$ 2.299 di tahun 2009,
dan mencapai US$ 3.592 pada tahun 2012. Bila kita terus mampu menjaga
pertumbuhan ekonomi kita, maka Insya Allah pada akhir tahun 2014, PDB
per kapita akan mendekati US$ 5.000,"
Artinya pendapatan per kapita Indonesia sekitar Rp. 50 juta/tahun atau berkisar antara Rp. 4,2 juta / bulan
* Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus mengalami peningkatan bahkan tertinggi sejak krisis moneter
sumber : http://finance.detik.com/read/2013/08/16/141131/2331905/4/sby-sebut-pertumbuhan-ekonomi-ri-2009-2013-tertinggi-sejak-krisis
foto : google
12 Maklumat KAJS terhadap Implementasi Jaminan Kesehatan :
1. Pemerintah Wajib Melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014
2.
Seluruh Rakyat Indonesia pada 1 Januari 2014 harus sudah dilindungi
Jaminan Kesehatan Nasional, Tolak Pentahapan Kepesertaan !!!
3.Pada 1 Januari 2014
Tidak boleh ada pasien ditolak oleh Puskemas atau Rumah Sakit !!!
4. Lindungi Masy. Miskin & tidak mampu melalui Penerima Bantuan Iuran sejumlah 156 juta orang !!!
5. Harus mengcover seluruh jenis penyakit, tanpa plafon biaya, seumur hidupp !!!
6.
Pemerintah wajib menambah Puskesmas dan Alat Medis (fasilitas
kesehatan) di tingkat desa/kabupaten/kota secara kuantitas dan kualitas
7.
Setiap orang yang berpendapatan lebih rendah atau sama dengan upah
minimum di wilayah setempat harus menjadi peserta PBI, termasuk Guru
Honor dan Pekerja Harian Lepas !!!
8. Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBN, harus dialokasi untuk dana PBI !!
9. Besaran Iuran PBI harus sebesar Rp 22.201, bukan Rp 19.225 !!
10. Pastikan diri kita dan keluarga terdaftar di BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014
11.
Iuran Pekerja Formal wajib merujuk pada UU No. 3 Tahun 1992 tentang
Jamsostek dan PP No. 53 Tahun 2012 tentang Program Jamsostek
12. Integrasikan program Jamkesda ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014 !!
Sumber:
Leaflet KAJS
#turcforkajs